Suara.com - Seorang lelaki yang sebenarnya waras terpenjara di dalam sebuah rumah sakit jiwa selama 20 tahun. Kini, lelaki tersebut menuntut ganti rugi dari dokter yang diklaimnya salah melakukan diagnosis.
John Montin, (52) menuntut sang dokter untuk membayar ganti rugi 33 juta Dolar atau setara dengan Rp384 miliar. Dia menuding sang dokter salah mendiagnosis penyakitnya. Ia disebut kerap berkhayal dan diberikan terapi obat yang salah.
Dia dilepaskan dari rumah sakit jiwa setelah ada dokter lain yang meninjau kasusnya. Dokter tersebut menyatakan Montin salah didiagnosis selama ini.
"Ini tidak adil, dan dia (Montin) benar sejak awal," kata pengacara Montin.
Semua berawal pada tahun 1992. Ketika itu polisi mengatakan Montin mencoba mengambil alih kepemilikan sebuah rumah di Nebraska. Dia menyebut rumah itu sebagai milik nenek moyangnya.
Sempat terjadi ketegangan antara Montin dan pemilik rumah tersebut yang berujung di ruang pengadilan. Dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan ancaman pembunuhan yang diarahkan padanya.
Parahnya, dokter menganggapnya berhalusinasi atas dasar laporan polisi, bukan berdasarkan catatan persidangan. Hasil tinjauan dokter lain menunjukkan bahwa Montin hanya berhalusinasi sesaat akibat pengobatan yang diterimanya. Hingga saat ini, kasus Montin masih diproses. (Newser)