KPU Bantah "Lempar Handuk" ke MK

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Juli 2014 | 14:48 WIB
KPU Bantah "Lempar Handuk" ke MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya mencoba melemparkan tanggung jawab atas sejumlah permasalahan yang muncul selama Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Hadar terkait dengan statement KPU sebelumnya bahwa hasil rekapitulasi pada 22 Juli 2014 nanti bukanlah hasil mutlak karena peserta pemilu dapat menggugat ke MK.

"Bukan karena tidak percaya atau mau melempar handuk kami sangat yakin dan optimis yang kami kerjakan ini, kami ingin menginfokan kepada masyarakat kepada kita semua ada mekanisme-mekanisme, jadi jangan berpandangan diputuskan oleh KPU adalah final salah dong," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

KPU, katanya, akan melaksanakan tugas dan kewajibannya, mulai dari merekap seluruh TPS secara bertahap dan menetapkan hasil pemilu.

"Tapi kemudian UUD ada yang namanya MK yang tugasnya sampaikan hasil sengketa pemilu. Ingin saya katakan bahwa setelah kami tetapkan nanti kalau ada peserta pemilu yang merasa tidak puas ada ruangya, 3 kali 24 jam sampaikan itu, ajukan permohonan ke MK," ujar Hadar.

Menurut Hadar, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat. Oleh karena itu, peserta pemilu harus menerima keputusan tersebut.

"Putusan di MK itulah yang nanti final mengikat dan kami harus mengikutinya apapun keputusan MK tersebut kami berharap ini tidak terjadi, tapi kalau ini mau dilakukan itu adalah hak pihak yang ingin melakukan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI