Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan seharusnya proses rekapitulasi suara dalam Pemilu Presiden 2014 lebih sederhana dibandingkan di Pemilihan Legislatif 9 April 2014 lantaran jumlah pasangan capres-cawapres-nya hanya dua sehingga mudah diawasi.
"Pilpres ini seharusnya lebih sederhana ketimbang pileg," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Selain pengawasan dari Bawaslu, masing-masing tim sukses kandidat juga turut melakukan pengawasan.
"Sepanjang tidak ditemukannya pelanggaran, prosesnya akan berjalan dengan baik," kata dia.
Lebih jauh, Nelson mengatakan bahwa selama pelaksanaan pilpres, Bawaslu mengerahkan anggotanya untuk melakukan berbagai pengawasan di lapangan, termasuk temuan kejanggalan formulir C-1 atau formulir rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Kemudian Nelson mengungkapkan adanya temuan kasus. Antara lain, temuan kejanggalan formulir C-1, antara lain di Tangerang (Banten). Di daerah ini, setelah direkapitulasi, ada angka 8 yang berubah menjadi 0 atau sebaliknya dengan alasan terjadi kesalahan tulisan.
Menanggapi temuan tersebut, katanya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU dan Panitia Pengawas (panwas) di Tangerang untuk dicek ulang.
"Saya sudah sampaikan ke KPU agar mereka mengoreksi dengan segera. Kita juga minta kepada panwas di Tangerang untuk lakukan cross check masalah itu," kata Nelson.
Nelson menambahkan untuk proses rekapitulasi tingkat kecamatan, seluruh anggota juga diminta untuk datang dan mengawasi agar tidak terjadi kesalahan, seperti kasus formulir C-1.
"Kami juga sudah meminta, PPS kabupaten/kota, untuk turun ke kecamatan, dan Bawaslu provinsi juga untuk turun ke daerah-daerah untuk memberikan semangat kepada panwas di daerah agar lebih serius," katanya.
Nelson mengatakan bila ditemukan adanya perubahan hasil penghitungan KPU, maka hal itu harus segera dicek ulang.
"Misalnya ada ditemukan, 2+2 bisa tertulis 6, kalaupun terjadi seperti ini maka harus dilakukan tindakan-tindakan koreksi oleh KPU dan jajarannya," katanya.
Selanjutnya, bila hal semacam itu ada unsur kesengajaan, maka harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Cuma kan kadang-kadang ada isu salah tulis," katanya.