Nelson mengatakan bila ditemukan adanya perubahan hasil penghitungan KPU, maka hal itu harus segera dicek ulang.
"Misalnya ada ditemukan, 2+2 bisa tertulis 6, kalaupun terjadi seperti ini maka harus dilakukan tindakan-tindakan koreksi oleh KPU dan jajarannya," katanya.
Selanjutnya, bila hal semacam itu ada unsur kesengajaan, maka harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Cuma kan kadang-kadang ada isu salah tulis," katanya.