Suara.com - Kejanggalan hasil pindai atau scan formulir C1 kembali didapati di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengunggahnya.
Hasil scan yang dapat diunduh di situs KPU itu memperlihatkan formulir C1 yang tidak ditandatangani oleh para saksi.
Kondisi itu didapati di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur.
Selain tidak ditandatangani saksi, ke-17 TPS tersebut dimenangkan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Sementara pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK tidak memperoleh suara sama sekali.
Sementara itu terkait temuan tersebut Ketua KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya masih terus mencari informasi mengenai kebenaran hal itu.
"Ditemukan di beberapa TPS di Ketapang Sampang, kami mencari informasi (kebenaranya) tentang itu," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Senin (14/7/2014).