Anas Tak Pernah Bicara Biaya Kongres Demokrat

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 14 Juli 2014 | 13:26 WIB
Anas Tak Pernah Bicara Biaya Kongres Demokrat
Anas Urbaningrum dalam salah satu sidang di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengungkapkan kalau koleganya bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, tidak pernah membicarakan biaya dalam kongres Demokrat pada 2010 lalu.

Hal itu diungkapkan Mubarok saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Menurut Mubarok, yang kerap membicarakan dana adalah tim sukses atau relawan-relawan pendukung Anas.

"Terdakwa diam saat bicara biaya dalam setiap kali melakukan pertemuan, yang banyak bicara itu justru relawan. Anas seperti pengantinnya, dan berbicara hanya menyampaikan visi misinya," ungkap Mubarok.

Mubarok, masih dalam kesaksiannya, malah menyebut sejumlah nama yang disebutnya sebagai koordinator tim sukses pemenangan ketum, yakni Michael Watimena, Saan Mustofa, Sudewo, Nirwan Amir, dan Alm. Aji Masaid.

Dia mengaku hanya menghadiri pertemua rapat tiga sampai empat kali. Sesekali, Nazarudin, terpidana dalam kasus yang sama, datang mengikuti rapat.

"Tim sukses itu koordinator yang saya sebut tadi, sedangkan Nazaruddin tidak pernah hadir dalam rapat, namun terkadang sering hilir mudik," tambahnya.

Ahmad Mubarok merupakan orang yang mengusung Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Partai Demokrat dan juga yang meminta restu kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah dicalonkan, Ahmad Mubarok sendiri menjadi ketua tim sukses Anas Urbaningrum.

Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.

Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI