Nanti Sore, SBY Lantik Dino Patti Djalal sebagai Wamenlu

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 14 Juli 2014 | 11:58 WIB
Nanti Sore, SBY Lantik Dino Patti Djalal sebagai Wamenlu
Dino Patti Djalal. (setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melantik mantan Duta Besar Amerika Serikat Dino Patti Djalal menjadi Wakil Menteri Luar Negeri, nanti sore.  Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pukul 15 WIB.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (14/7/2014), Dino  akan menggantikan Wardana yang mengemban tugas baru sebagai duta besar.

Dino yang lahir  Beograd, Yugoslavia pada 10 September 1965 ini memulai kariernya di Departemen Luar Negeri tahun 1987. Dia telah menjalani berbagai penugasan, mulai dari Jubir Satgas P3TT (Pelaksana Penentuan Pendapat di Timor Timur), Kepala Departemen Politik KBRI Washington, dan Direktur Amerika Utara dan Tengah Departemen Luar Negeri.

Lelaki bergelar doktor hubungan internasional dari London School of Economics and Political Science ini juga pernah menjadi Juru Bicara Presiden bersama Andi Mallarangeng pada periode 2004-2009. Setahun kemudian, dia diangkat sebagai Duta Besar Indonesia untuk AS tanggal 10 Agustus 2010.

Dalam situs pribadinya, Dino menulis bahwa ia  dilahirkan dalam sebuah keluarga diplomatik pada 10 September 1965 di Beograd,Yugoslavia.

Dino merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, pasangan Hasjim Djalal dan Jurni yang  berasal dari Ampek Angkek, Agam, Sumatera Barat.

Ayahnya, Profesor Hasjim Djalal, adalah Duta Besar Indonesia untuk Kanada dan Jerman, dan pakar internasional tentang hukum laut. Hasjim Djalal adalah tokoh kunci dalam "kepulauan konsep", inovasi hukum di wilayah laut yang secara dramatis - dan damai - dikalikan wilayah kedaulatan teritorial Indonesia.

Konsep kepulauan, ditolak dan ditentang oleh kekuatan maritim ketika diumumkan oleh Indonesia pada tahun 1957, sekarang merupakan bagian dari hukum internasional dan didukung sepenuhnya oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI