Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (14/7/2014), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, NB dan FT, yang menjadi tersangka kasus dugaan sodomi bocah TK sekolah elit itu.
Ini adalah pemeriksaan untuk yang pertama kali setelah kedua guru setelah penyidik menetapkan status hukumnya sebagai tersangka pekan lalu.
Pada pemeriksaan sebelumnya kedua tersangka mangkir karena mengaku tidak mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Polda Metro sendiri merasa bahwa alat bukti sudah cukup untuk mentapkan keduanya sebagai tersangka. Alat bukti tersebut di antaranya, keterangan korban, hasil visum, keterangan saksi, termasuk psikolog dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Tadi (Kamis) siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Sementara pihak sekolah JIS berkeyakinan hasil penyidikan Polda Metro Jaya akan menunjukkan kedua guru tersebut tidak bersalah atas segala dugaan tindakan kriminal yang dituduhkan.
Pengelola sekolah internasional itu kecewa dan terkejut ketika menerima informasi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka NB dan FT sebagai tersangka terkait kasus kekerasan seksual yang dialami murid TK JIS.
JIS telah berusaha kooperatif dengan aparat kepolisian selama proses penyidikan berkaitan dengan tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan enam pekerja alih daya (outsoucing) PT ISS Indonesia sejak laporan pertama pada Maret 2014.
JIS akan mendampingi guru dalam proses hukum yang dijalani karena kedua tersangka itu telah menunjukkan teladan dan profesionalisme selama bekerja.