Suara.com - Sejumlah telivisi nasional telah mendapatkan teugaran berulang kali dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun politik 2013 lalu, karena pemberitaan yang dinilai tidak independen.
Dari data Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang bersumber dari KPI, ada 11 media televisi nasional yang mendapatkan hukuman, meskipun hanya teguran atau peringatan.
Kesebelas stasiun televisi itu adalah RCTI, Metro TV, TVOne, Global TTV, MNC TV/TPI, ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI, TransTV dan Trans 7. Pelanggaran dilihat berdasarkan pantauan dari 20 September 2013 hingga 8 Juli 2014.
"Yang paling banyak RCTI, dapat teguran/peringatan sebanyak 12 kali. Yang terdiri dari 7 konten siaran dan 5 iklan politik," ujar anggota KIDP Dandhy Dwi Laksono di Cafe Tjikini, Minggu (13/7/2014).
Dia menambahkan, kasus pertama yang mencuat di publik adalah rekaman rapat politik kader Partai Hanura di Jawa Timur yang membicarakan rencana penyalahgunaan program jurnalistik RCTI untuk kepentingan politik pemilik atau kelompoknya pada Mei 2013 lalu.
Kemudian, Dhandy menambahkan, pelanggaran dengan jumlah terbanyak ditempati oleh Metro TV, TV One, dan Global TV yang mendapat teguran sebanyak 8 kali.
Lalu, MNC atau TPI mendapat teguran 7 kali. Sedangkan ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI sebanyak 3 kali. Terakhir Trans TV dan Trans7 sebanyak 2 kali.
Yang dia sesali, meski Dewan Pers telah mengeluarkan aturan netralitas media massa maupun insan pers dalam Pemilu ini, namun masih saja ada yang melanggarnya.
"Itikad buruk menyalahgunakan frekuensi penyiaran juga terlihat dengan diangkatnya pemimpin redaksi Global TV sebagai Wakil Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura. Padahal harusnya jika terlibat partai, harus berhenti dari jabatannya di redaksi," kata dia.