Ini Empat Hal yang Diprotes dari UU MD3

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 13 Juli 2014 | 14:38 WIB
Ini Empat Hal yang Diprotes dari UU MD3
Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan lima hari langsung menuai protes dari berbagai pihak.

Undang-undang ini sejatinya mengatur soal kedudukan dan kinerja anggota parlemen dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, tapi belakangan malah dianggap banyak merugikan rakyat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, yang terdiri dari beragam aktivis dan LSM antikorupsi mencatat empat hal yang disebut merugikan dan mengistimewakan anggota DPR. Berikut empat hal yang diprotes koalisi:

1. Anggota parlemen bisa kebal hukum

Pada pasal 224, UU MD3, mengatur soal penambahan hak imunitas anggota parlemen. Dalam aturan ini, anggota parlemen yang punya masalah hukum tidak dapat diperiksa oleh pihak berwenang kalau tidak mendapat izin Mahkamah Kehormatan yang sama-sama menjabat sebagai anggota DPR.

2. Boros anggaran

Sebagian besar kewenangan anggota parlemen hanya untuk kepentingan sosialisasi.
Hal ini dipandang akan berdampak pada pembengkakan anggaran serta berpotensi penganggaran ganda saat pelaksanaan tugas MPR.

Seperti diketahui anggota MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD, sedangkan ketiga lembaga ini punya anggaran penyerapan aspirasi masing-masing.

3. Memangkas keterwakilan perempuan

Ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan yang mengatur tentang pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD) dihapus dan dianggap sebagai langkah mundur.

"Padahal periode 2014-2019 ini jumlah anggota DPR perempuannya menurun, bukannya membuat kebijakan untuk menambal situasi tersebut, DPR malah menghambat kiprah perempuan dalam bidang politik," terang Peneliti Kominitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ibeth Koesrini.

4. Badan akuntabilitas dihapus

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dihapuskan

Tidak adanya BAKN dari AKD, menjadikan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. Karena tidak adanya badan khusus yang bertugas melakukan telaah terhadap hasil audit BPK.

Keberadaan UU MD3 yang baru juga diprotes oleh sesama partai. PDI Perjuangan misalnya memprotes aturan yang menyatakan ketua DPR dipilih melalui pemungutan suara, bukan lagi merujuk pada partai pemenang pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI