Ini Empat Hal yang Diprotes dari UU MD3

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 13 Juli 2014 | 14:38 WIB
Ini Empat Hal yang Diprotes dari UU MD3
Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Padahal periode 2014-2019 ini jumlah anggota DPR perempuannya menurun, bukannya membuat kebijakan untuk menambal situasi tersebut, DPR malah menghambat kiprah perempuan dalam bidang politik," terang Peneliti Kominitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ibeth Koesrini.

4. Badan akuntabilitas dihapus

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dihapuskan

Tidak adanya BAKN dari AKD, menjadikan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. Karena tidak adanya badan khusus yang bertugas melakukan telaah terhadap hasil audit BPK.

Keberadaan UU MD3 yang baru juga diprotes oleh sesama partai. PDI Perjuangan misalnya memprotes aturan yang menyatakan ketua DPR dipilih melalui pemungutan suara, bukan lagi merujuk pada partai pemenang pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI