Bawaslu: Pencoblosan Ulang di Sejumlah TPS Harus Dilakukan Secepatnya

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 13 Juli 2014 | 10:35 WIB
Bawaslu: Pencoblosan Ulang di Sejumlah TPS Harus Dilakukan Secepatnya
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. (Foto: bawaslu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar pencoblosan ulang Pilpres di sejumlah TPS di empat provinsi harus dilakukan segera agar tidak mengganggu penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak yang dihubungi suara.com, Minggu (13/7/2014), mengatakan pencoblosan ulang mesti digelar oleh KPU secepatnya karena bisa berpengaruh pada proses penghitungan suara.

Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pencoblosan ulang tersebar di empat Provinsi, yakni Maluku Utara, Daerah istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Di salah satu TPS di Yogyakarta misalnya, pencoblosan ulang mesti dilakukan karena jumlah surat suara tidak cocok dengan jumlah pemilih. Diketahui ada dua suara lebih saat dilakukan penghitungan.

“Memang harus diulang kalau minimal dua. Kalau satu nggak papa walaupun melanggar, tapi bisa ditolerir,” ujar Nelson saat dihubungi melalui telepon.

Sementara di Indramayu, Jawa Barat, juga ditemukan ada pemilih yang memberikan suaranya lebih dari sekali. Pemilih tersebut mengaku mewakili suara kerabatnya.

“Kami menyerahkan pengawasannya pada Panwaslu setempat,” seru Nelson.

Dia juga mengatakan pencoblosan ulang bukannya hal yang luar biasa, tapi perlu mendapat perhatian berkaitan dengan hak suara.

“Bukan sesuatu yang luar biasa. Itu hanya di beberapa TPS,” kata Nelson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI