Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, Papua, diminta menggelar pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres) ulang di lima kampung/kelurahan yang berada di Distrik Wapoga di daerah itu.
"Kami minta pemilu ulang karena saat Pilpres 9 Juli lalu terjadi sejumlah kecurangan di Wapoga. Terjadi pelanggaran undang-undang tentang pemilu," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di Distrik/Kecamatan Wapoga, Yuli Ernawati Wamafma di Nabire, Minggu (13/7/2014).
Yuli menjelaskan, terdapat lima kampung di Distrik Wapoga yakni Samanui, Totoberi,Keuw, Taumi dan Kamarisano yang merupakan ibu kota distrik. Seharusnya ada enam tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu.
"Taumi adalah salah satu kampung yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten yakni Nabire. Transportasi satu-satunya ke kampung itu dengan helikopter dengan memakan waktu kurang lebih satu jam perjalanan dan perahu satu hari," ujarnya.
Kemudian jika menggunakan perahu dan speedboad ke Taumi memakan waktu dua hari satu malam. Pengantaran logistik ke kampung itu terlambat.
"Logistik baru dikeluarkan dari KPU Nabire pada 8 Juli, kemudian diantar ke ibu kota distrik. Tanggal itu, saya sudah berada di Samanui untuk memastikan sudah ada TPS atau belum dan apakah logistik sudah tiba atau belum," katanya.
Sesampai di Taumi ternyata belum ada TPS yang disiapkan, anggota dan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara juga tidak berada di lokasi itu. Logistik berupa kertas suara, kotak suara dan formulir C1 juga belum tiba.
Dia mengaku, ketika tiba dan memastikan kesiapan, masyarakat bertanya apakah mereka juga ikut mencoblos atau tidak.
"Ketika masyarakat tanya saya bingung lalu saya kumpulkan masyarakat dan minta mereka bersabar jika logistik tiba baru warga menyiapkan TPS untuk nyoblos," ujarnya.
Logistik baru tiba di lima kampung itu pada Rabu, 9 Juli, itu pun sudah pukul 13.00 WIT yang sebenarnya sudah waktunya mengakhiri pencoblosan dan dilanjutkan penghitungan suara. TPS juga sudah ditutup.