Suara.com - Peneliti opini publik Agung Prihatna menilai bahwa struktur yang digunakan lembaga survei dalam penghitungan cepat (quick count) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) kemarin sudah benar. Namun, menurutnya, prakteknya yang bermasalah.
Hal ini disampaikannya dalam menyikapi hasil quick count pilpres yang bervariasi pada 9 Juli lalu.
"Menurut saya strukturnya nggak ada masalah, tapi pada prakteknya yang bermasalah. Kemungkinan error atau besaran-besaran itu disebabkan oleh karena kesalahan-kesalahan sampel, dan kemudian itu yang harus dicurigai," kata Agung dalam diskusi yang bertajuk 'Republik Quick count' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).
Oleh karena itu, menurutnya, setiap lembaga survei tidak boleh saling mengklaim bahwa survei yang dilakukan oleh pihaknyalah yang benar dan pihak lainnya yang salah.
"Oleh karena itu tidak ada boleh satupun lembaga survei yang mengklaim dia paling benar dan pihak lain paling salah, itu tidak boleh, dan itulah yang harus diperhatikan oleh teman-teman yang bekerja di lembaga survei," jelasnya.
Dia pun menjelaskan kalau sebenarnya ada dua faktor yang menyebabkan hasil quick count itu berbeda, yaitu faktor kesalahan sampling dan faktor kesalahan non-sampling. Faktor sampling menurutnya adalah bahwa sampelnya kurang valid, ingin hemat dan ingin cepat dilaporkan, sedangkan untuk non-samplingnya adalah seperti kemampuan teknologi lembaganya, latar belakang orangnya dan juga apakah sebuah lembaga tersebut berafiliasi dengan kandidat tertentu atau tidak.
"Ada dua faktor sebenarnya, yaitu ada faktor kesalahan sampling, seperti kesalahan pengambilan sampel, dan kesalahan non-sampling, seperti kecanggihan teknologi yang dimiliki lembaga dan terlibat afiliasi atau tidak," paparnya.