Suara.com - Dokumen C1 yang merupakan hasil catatan pemungutan suara di tingkat TPS memang sengaja dipublikasikan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain adalah untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan yang berpotensi timbul di masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
"jadi C1 itu adalah catatan dari hasil pemilu di tingkat TPS, dan itu memang kami publikasikan," kata Hadar di Jakarta selatan, hari Sabtu (12/7/2014).
Tak hanya itu, Hadar menambahkan, masyarakat dapat mengakses dokumen C1 di situs KPU jika ingin mengetahui hasil pengumutan suara yang dilakukan oleh KPU.
"Jadi, tujuannya ada dua, untuk masyarakat bisa mengentahui secara cepat, jadi mereka-mereka yang ingin tahu hasilnya seperti apa, yang tidak bisa hadir di TPS itu bisa tau," tambahnya
Gumay juga menegaskan, publikasi dilakukan agar masyarakat bisa memonitor langsung. Jika ada keganjilan, masyarakat dapat melapor kepada saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kalau sekarang ditemukan ada keganjilan, silahkan itu di sampaikan ke kami. Atau yg lebih efektif disampaikan kepada KPU yang terkait, misalkan kalau di temukan di Tangerang, disampaikan ke Tanggerang. Itu yang pertama, kedua, disampaikan kepada pengawas pemilu juga bisa, yang ketiga, disampaikan peda para saksi dari pasangan calon. Sehingga mereka punya bahan, untuk nanti mengecek saat rekap diatasnya," jelasnya.