Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi terkait real count. Sebelumnya, Burhan mengatakan jika nantinya real count berbeda dengan hasil quick count atau hitung cepat, dirinya menyakini KPU yang salah.
Menurut Husni, KPU bekerja secara sistematik. Prosesnya jelas, dimulai dari tempat pemungutan suara, perhitungan di desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
"Dengan sistem itu maka sangat mudah untuk mengoreksi kalau terjadi kesalahan. Jika tidak terjadi kesalahan, langsung ditetapkan. Itulah sesungguhnya yang bisa ditampilkan KPU," ujar Husni di Jakarta, Sabtu (12/7/2014).
Husni menambahkan, meski KPU memiliki otoritas sebagai penyelenggara pemilu dari awal hingga akhir, namun tidak bisa memonopoli kebenaran. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan keputusan KPU dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kedudukan KPU tidak boleh kemudian langsung menyatakan bahwa hasil yang ditetapkan itu adalah benar. Undang-undang memberi kesempatan adanya banding bagi pihak yang tidak puas," jelas Husni.
Sebelumnya, Burhanuddin Muhtadi merilis hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 52,95 persen mengungguli Prabowo-Hatta yang memperoleh 47,05 persen suara.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah," kata Burhan di Jakarta, Kamis (10/7/2014).