Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat untuk mengabaikan sementara kesalahan data formulir C1 yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pusat.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, data tersebut tidak bisa dijadikan pegangan karena sifatnya hanya sebagai dokumen pembanding. Kata dia, data tersebut baru bisa dibandingkan saat dilakukan penghitungan manual di KPU pada 21-22 Juli nanti.
“Formulai C1 itu kan dikirimnya lewat scan dan tidak ada mekanisme kontrolnya. Jadi bisa saja terjadi kesalahan atau mungkin juga ada faktor human error dalam proses input data ke laman KPU. Jadi, sebaiknya data yang didapat dari setiap TPS nanti dibandingkan dalam proses penghitungan manual di tingkat Kecataman, Provinsi hingga di Jakarta,” kata Daniel saat dihubungi suara.com, Sabtu, (12/7/2014).
Daniel menambahkan, saat ini proses penghitungan suara pemilu presiden sudah sampai tingkat keluarahan. Setelah dilakukan penghitungan selama 2 hari maka akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga ke provinsi.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan kejanggalan dalam penghitungan suara yang tercantum dalam laman Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila menduga mulai ada kecurangan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Kata dia, kecurangan yang ditemui oleh Komnas HAM yaitu penghitungan suara di TPS 47 di Kelurahan Kepala Dua, Jawa Barat.
Menurut Laila, hasil pleno penghitungan suara yang dilakukan di TPS ternyata berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dicantumkan KPU di laman resminya.