Pemred Obor Rakyat Dipecat Menteri BUMN, Ini Tanggapan PDIP

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 12 Juli 2014 | 18:54 WIB
Pemred Obor Rakyat Dipecat Menteri BUMN, Ini Tanggapan PDIP
Tabloid Obor Rakyat. (Antara/Syaiful Arif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Megawati Institute yang juga angota DPR dari PDI Perjuangan Arif Budimanta mengapresiasi keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memecat Setiyardi dari jabatannya sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

Setiyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang sudah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Setiyardi dinilai telah melanggar UU Pers karena memproduksi dan menyebarkan tabloid yang berisi fitnah kepada capres dari PDI Perjuangan Joko Widodo.

Meski demikian, Arif tetap berharap pemecatan itu sesuai dengan prosedur yaitu harus dengan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

“Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris di BUMN itu kan merupakan hak prerogatif pemerintah. Semuanya juga melalui persetujuan RUPS. Jadi, kalau memang Setiyardi sudah diberhentikan, saya berharap itu dilakuka sesuai dengan prosedur. Kalau perlul digelar RUPS Luar Biasa untuk mengesahkan pemecatan itu,” kata Arif kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/7/2014).

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, Setiyardi sudah dipecat dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII. Pemecatan dilakukan setelah Mabes Polri menetapkan mantan wartawan itu sebagai tersangka.

Pada 4 Juli lalu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat yakni Pimpinan Redaksi Setiyardi Budiono dan Penulis Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dari konstruksi kasus yang diselidiki. Keduanya melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui tabloid Obor itu belum berbadan hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" dan atas pelanggaran atas  ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat 3 UU No 40/1999 tentang Pers.??

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI