Suara.com - Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Simon Tamblunan mengaku tidak ada masalah perbedaan hasil quick count yang dikeluarkan lembaga survei selama hasil-hasil dan kajiamnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Pertama kita tidak muncul pemasalahan perbedaan itu, asalkan bisa dipertanggungjawabkan kita terima, ketika itu melalui metologi yangg ilmiah kita terima, melainkan ketika kemudian ini disengaja, kabar informasi menyesatkan masyarakat itu yang kita laporkan," kata Kadiv Advokasi PBHI, Simon di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta selatan. Sabtu (12/7/2014).
Namun menurut Simon, empat lembaga yang ia laporkan karena telah menimbulkan informasi yang salah serta merugikan rakyat Indonesia.
"Kemudian diatur dalam undang-undang tentang informasi publik pasal 55 dan undang-undang informasi transaksi elektronik diatur pasal 28 ayat 1, mengenai penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan itu harus di pidana," lanjutnya.
Simon juga mempertanyakan hasil quick count salah satu lembaga survei yang hasilnya lebih dari 100 persen.
"Yang tidak mungkin jumlah quick count menjadi 100.35 persen, 0,35 persen dari mana, pastinya ada yang diarahkan ada yang mau disesatkan, siapa yang disesatkan? Warga Negara Indonesia," tuturnya.
Empat lembaga survei yang dilaporkan ke Mabes Polri yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Empat lembaga itu memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa.