Suara.com - Direktur lembaga survei Populi Center Nico Harjanto mengatakan merupakan kewenangan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur boleh dan tidaknya hasil hitung cepat (quick count) maupun real count penghitungan pemilu presiden ditayangkan di media massa.
Nico menyatakan demikian untuk menanggapi adanya larangan KPI terhadap media penyiaran menayangkan quick count, real count, klaim kemenangan, dan ucapan selamat sepihak kepada kedua pasangan capres-cawapres.
Menurut Nico, penayangan hasil quick count sebenarnya tidak jadi masalah, asalkan datanya untuk memberikan informasi kepada publik dan dilakukan dengan mengikuti kaidah yang berlaku.
Nico menambahkan adanya perbedaan hasil quick count antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dalam pilpres ini telah menjadi masalah. Permasalahannya, antara lain kepercayaan masyarakat terhadap lembaga survei merosot serta dapat menimbulkan provokasi bila ternyata hasilnya beda dengan real count Komisi Pemilihan Umum.
Nico mengatakan seharusnya hasil quick count tidak terdapat kesalahan atau pun perbedaan secara mendasar. Bila ternyata ada perbedaan, kata Nico, hal itu harus diteliti kenapa perbedaan bisa terjadi.
"Tapi sebagai suatu proses ilmiah, hasil quick count itu tidak memiliki kesalahan di dalamnya, kalau ada perbedaan, yang harus kita lihat kenapa itu terjadi dan perbedaan yang ada harus disikapi lebih rasional," kata Nico.