Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan kejanggalan dalam penghitungan suara yang tercantum dalam laman Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila menduga mulai ada kecurangan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Kata dia, kecurangan yang ditemui oleh Komnas HAM yaitu penghitungan suara di TPS 47 di Kelurahan Kepala Dua, Jawa Barat.
Menurut Laila, hasil pleno penghitungan suara yang dilakukan di TPS ternyata berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dicantumkan KPU di laman resminya.
“Dari hasil pleno penghitungan suara di TPS 47, pasangan nomor 1 mendapatkan 14 suara dan pasangan nomor 2 mendapatkan 366 suara dengan jumlah pemilih 380. Tetapi, ketika saya cek ke website KPU, jumlahnya berbeda. Pasangan nomor 1 mendapatkan 814 suara, pasangan nomor 2 tetap dan jumlah pemilih tetap. Jadi, ada penambahan 800 suara untuk pasangan nomor 1,” kata Laila kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/7/2014).
Siti Noor Laila menambahkan, Komnas HAM akan membahas temuan kecurangan dalam proses penghitungan suara di pemilu legislatif dalam Sidang Paripurna Istimewa, Senin (14/7/2014). Kata dia, dalam sidang itu akan dibahas hasil pemantauan Komnas HAM selama pra pilpres dan juga saat pencoblosan suara hingga penghitungan suara.
“Kami melakukan pengawasan di 13 provinsi antara lain Jakarta, Papua, Papua Barat, Sumut, Lampung, Aceh dan NTT. Dalam sidang paripurna istimewa itu akan direkap semua hasil pemantauan serta akan dibawa kemana hasil pemantauan tersebut,” ujar Laila.
Berdasarkan pantauan Komnas HAM, pelaksanaan pemilu presiden lalu diwarnai kekurangan surat suara di sejumalh Tempat Pemungutan Suara hingga hilangnya hak pilih petugas medis dan juga pasien di sejumlah rumah sakit.