Suara.com - Direktur Eksekutif Puskaptis, Husein Yazid, dilaporkan ke Mabes Polri oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta terkait rilis hasil hitung cepat (quick count) penghitungan suara pemilu presiden, Sabtu (12/7/2014).
Menanggapi hal itu, Husein mengaku belum tahu dirinya dilaporkan ke polisi. "Saya tidak tahu, belum tahu. Saya tidak mendengarnya," kata Husein di Cikini, Jakarta Pusat.
PBHI melaporkan Puskaptis dan tiga lembaga survei lainnya, lantaran menilai hasil hitung cepat mereka tidak akurat dan bisa menyesatkan publik.
Menurut Husein, apa yang telah dilakukan lembaganya sudah benar dan yakin pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menang di pilpres.
Dia bertaruh, lembaganya siap dibubarkan bila nanti -- berdasarkan pengumuman KPU -- yang menang Joko Widodo - Jusuf Kalla.
"Kita sangat yakin dengan hasil kita, dimana pasangan Prabowo - Hatta menang karena kita melakukannya di 33 provinsi dengan 1.250 responden dan margin error yang hanya 1 persen," kata Husein.
Husein mendukung audit yang dilakukan terhadap lembaga survei, apalagi bila dilaksanakan secara berkala.
"Saya berani untuk melakukan pengauditan, karena audit itu harus, tetapi harus secara berkala. Kita tidak boleh hanya pada saat tertentu saja, dan yang terpenting adalah kejujuran. Dan kalau Jokowi menang maka Puskaptis siap dibubarkan dan kalau Prabowo-Hatta menang maka lembaga survei yang memenangkan Jokowi harus bubar juga," kata Husein.
Audit lembaga survei dilakukan oleh Persepi. Audit dijalankan dengan apakah metode dan cara kerjanya sudah sesuai kaidah atau belum, termasuk juga sumber dananya.
Seperti diketahui, ada 11 lembaga yang merilis hasil quick count sesaat setelah pemungutan suara usai. Tujuh lembaga mengatakan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang.