Pemilihan Ketua DPR Divoting, PDI Perjuangan: Nanti Kita Uji di MK

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 12 Juli 2014 | 13:40 WIB
Pemilihan Ketua DPR Divoting, PDI Perjuangan: Nanti Kita Uji di MK
Ilustrasi: Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta. [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak terima dengan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Yang akan diuji materi ialah Pasal 82 yang mengubah tata cara pemilihan pimpinan DPR. Sekarang pimpinan DPR tidak lagi otomatis diuduki oleh partai pemenang pemilu legislatif, melainkan harus yang mendapat suara terbanyak atau voting.

"Nanti di Mahkamah Konstitusi kita menguji pasal tersebut karena jangan lupa dulu juga sempat diadakan uji materi terhadap undang-undang ini yang menyatakan bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR dan itu sah," kata politisi PDI Perjuangan, Arief Budimanta, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).

Arief menjelaskan ketika revisi sejumlah pasal UU tersebut akan disahkan, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolaknya.

Arief mengatakan Fraksi PDI Perjuangan sangat menghargai demokrasi sehingga partai manapun yang memenangkan pemilu legislatif, berhak menjadi pemimpin di DPR.

Arief menganggap revisi sejumlah pasal UU MD3 bertujuan untuk menekan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif.

Kendati demikian, kata Arief, PDI Perjuangan akan tetap konsisten untuk tetap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan seperti awalnya.

"Memang kita dalam konteks ini memerlukan konsistensi ya, karena dulu juga ketika UU MD3 sebelumnya kita sepakati dalam rangka kita memberikan penghormatan proses demokrasi yang berlangsung bahwa mereka yang bekerja keras dan diberikan kepercayaan tinggi dari rakyat, itulah kemudian yang secara otomatis menjadi pimpinan DPR," kata Arief.

Dengan disahkannya UU MD3, maka kelak pimpinan DPR ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak di DPR.

Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan PDI Perjuangan kalah suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI