Suara.com - Sebagai anggota Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, lembaga Populi Center menghormati audit yang dilakukan Persepi terkait survei terhadap hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.
Namun, kata Direktur Populi Center Nico Harjanto, Persepi tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada lembaga survei yang melanggar prosedur.
"Tapi sebagai perhimpunan dari lembaga-lembaga survei kita punya kode etik. Kita punya sanksi sendiri," ujar Nico di Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).
Nico menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada lembaga yang nakal, bervariasi, mulai dari perbaikan kualitas sampai yang paling berat, dikeluarkan dari keanggotaan. Selain itu, lembaga yang terbukti melanggar, nanti akan diumumkan ke publik.
"Alasannya apa, kode etik mana yang sudah dilanggar oleh lembaga anggota kita yang kita keluarkan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, hasil hitung cepat atau quick count terhadap hasil Pilpres 2014 menuai perdebatan karena ada perbedaan mencolok antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Dari 11 lembaga yang merilis hasil quick count sesaat setelah pemungutan suara usai. Tujuh lembaga mengatakan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang. Sedangkan empat lembaga survei lain menyebutkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pemenang.
Untuk menyikapi perbedaan hasil quick count, Persepi pun memutuskan untuk mengaudit seluruh lembaga survei anggotanya, untuk memastikan apakah proses dan metodenya dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil cuick count bukanlah hasil resmi pilpres. Hasil resmi baru akan dirilis KPU pada 22 Juli 2014.