Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengadukan empat lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait rilis hasil hitung cepat atau quick count penghitungan suara Pemilu Presiden 2014.
"Kami sudah sampai di Mabes Polri, ingin mengadukan terkait dengan kebohongan yang disebarkan sama lembaga survei quick count," kata Ketua Divisi Advokasi PBHI Simon Tambunan kepada suara.com, Sabtu (12/7/2014).
Menurut Simon hasil quick count tersebut bisa menyesatkan masyarakat.
Keempat lembaga yang dilaporkan PBHI, masing-masing bernama Pusat Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia.
Seperti diketahui, ada 11 lembaga yang merilis hasil quick count sesaat setelah pemungutan suara usai. Tujuh lembaga mengatakan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang.
Sedangkan empat lembaga survei lain menyebutkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pemenang. Empat lembaga inilah yang dilaporkan PBHI.
Untuk menyikapi perbedaan hasil quick count, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia pun memutuskan untuk mengaudit seluruh lembaga survei anggotanya, untuk memastikan apakah proses dan metodenya dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil cuick count bukanlah hasil resmi pilpres. Hasil resmi baru akan dirilis KPU pada 22 Juli 2014.