Trimedya menjelaskan dengan memaksakan pasal tersebut tujuannya agar PDI Perjuangan kalah suara di DPR RI dan tidak menduduki jabatan apapun, baik pimpinan DPR, maupun pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. PDI Perjuangan kalah suara.