Bendum PDIP Bantah Terima Suap Proyek Hambalang

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 20:00 WIB
Bendum PDIP Bantah Terima Suap Proyek Hambalang
Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey (kanan) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/7). [Antara/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey membantah menerima suap terkait pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.

"Saya tadi memberikan keterangan tentang Machfud Suroso," tambah Olly singkat.

Nama Olly disebut dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar.

Olly disebut sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,5 miliar.

KPK juga telah menyita furnitur milik Olly dari rumahnya di Sulawesi Utara. Namun dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7/2014), hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur tersebut karena dinilai bukan berasal dari kas PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender Hambalang.

Dalam perkara ini, Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras, perusahaan sub-kontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Sebagian uang yang diterima oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp45,3 miliar merupakan realisasi sebagian pembayaran 'fee' sebesar 18 persen agar PT Adhi Karya mendapatkan proyek Hambalang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI