KPI Minta Lembaga Penyiaran Hentikan Tayangan 'Quick Count'

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 19:46 WIB
KPI Minta Lembaga Penyiaran Hentikan Tayangan 'Quick Count'
Ketua KPI Pusat Judhariksawan. (kpi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penayangan quick count atau hitung cepat yang dilakukan secara berulang-ulang di sejumlah stasiun televisi dalam beberapa hari ini telah mengakibatkan munculnya persepsi publik tentang hasil pilpres. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai hal tersebut bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

“Padahal quick count yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan, di kantor KPI Pusat, di Jakarta (11/7/2014).

Seperti yang dilansir di situs KPI, dalam siaran persnya menyatakan, lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan informasi.

“Sedangkan untuk real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara Pemilu,” kata Judhariksawan.

KPI juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014.

Selain itu KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI