Polisi Periksa 2 Penyandang Dana Tabloid 'Obor Rakyat"

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 18:56 WIB
Polisi Periksa 2 Penyandang Dana Tabloid 'Obor Rakyat"
Tabloid Obor Rakyat. (Antara/Syaiful Arif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa dua orang yang diduga sebagai penyandang dana tabloid "Obor Rakyat".

"Mereka adalah YN dan ZA, yakni dua orang kawan SB (Setyardi Budiono) sebagai pengusaha selaku penyandang dana (Obor Rakyat)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Ronny menjelaskan bahwa YN mengeluarkan dana Rp200 juta dan ZA mengeluarkan Rp250 juta.

"Tetapi untuk penyerahannya, ZA menyerahkan kepada YN. Kemudian, dana Rp450 juta itu diserahkan kepada SB," ujarnya.

Ronny menambahkan, sampai sekarang pihak penyidik Mabes Polri masih mencari tahu seberapa besar dana yang digunakan untuk mencetak tabloid "Obor Rakyat", yang sarat dengan isu SARA terhadap Jokowi.

"Penyidik masih menggali penggunaan dana tersebut, termasuk pencetakan tabloid sebanyak 520 ribu eksemplar oleh PT Mulia Kencana Semesta di Bandung," ungkapnya.

Menurut dia, penyidik pun telah menyita 23.745 eksemplar tabloid Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia. Puluhan ribu tabloid yang belum sempat didistribusikan itu ditahan sebagai barang bukti.

"PT MKS mencetak kemudian diserahkan ke PT Pos Indonesia, baru menunggu petunjuk dari SB. Setelah disita dan dikuatkan dengan keterangan, bisa jadi alat bukti," paparnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid "Obor Rakyat", Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.

Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI