Polisi Periksa 2 Penyandang Dana Tabloid 'Obor Rakyat"

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 18:56 WIB
Polisi Periksa 2 Penyandang Dana Tabloid 'Obor Rakyat"
Tabloid Obor Rakyat. (Antara/Syaiful Arif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI