Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999. (Antara)
Polisi Periksa 2 Penyandang Dana Tabloid 'Obor Rakyat"
Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 18:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
22 Februari 2024 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI