Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi bocah TK JIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto, Jumat (11/7/2014) mengungkapkan, keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali setelah pada Kamis (10/7/2014) kemarin, mangkir saat dimintai keterangan di Mapolda.
"Karena kemarin tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik kembali layangkan panggilan hari ini untuk diperiksa kembali hari Senin sebagai tersangka kepada mereka berdua," papar Rikwanto.
Sementara itu, polisi merasa bahwa alat bukti sudah cukup. Alat bukti tersebut di antaranya, keterangan korban, hasil visum, keterangan saksi, termasuk psikolog dan hasil olah di tempat kejadian perkara.
"Penyidik menganggap sudah cukup maka penyidik menaikkan status jadi tersangka," tandasnya.
Sebelumnya kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah NB dan FT sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
"Tadi (Kamis) siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua guru itu namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan berada di luar kota. Penyidik Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan.