AJI Indonesia Kecam Pengacara Gerindra Kriminalisasi Tiga Jurnalis

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 13:55 WIB
AJI Indonesia Kecam Pengacara Gerindra Kriminalisasi Tiga Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengecam upaya Tim Advokasi Partai Gerindra, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengkriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Dalam proses peliputannya, ketiga jurnalis, di antaranya Chandra Iswinarno (jurnalis Merdeka.com) dan Arbi Anugerah (jurnalis Detik.com), berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga mengetahui asal-usul politik uang. Narasumber itu adalah anggota legislatif terpilih Partai Gerindra untuk DPRD Banyumas, Sutri Handayani

Pada Rabu (9/7/2014), Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengadukan ketiga jurnalis ke Kepolisian Resor Banyumas dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Alasan gugatan itu, Sutri merasa terganggu dengan upaya ketiga jurnalis melakukan konfirmasi atas dugaan terlibat dalam politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Jumat (11/7/2014), Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi menilai tindakan Sutri dan Tim Advokasi Partai Gerindra Banyumas melaporkan tiga jurnalis ke polisi mengancam profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sulit dipahami, kewajiban etik jurnalis mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan justru diadukan sebagai perbuatan pidana. Upaya konfirmasi kepada narasumber adalah penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang diduga terkait tindak pidana tertentu.

AJI Indonesia mencatat kasus kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis di Banyumas adalah satu dari sejumlah tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.

Pada 2 Juli lalu, massa pendukung pasangan capres – cawapres Joko Widodo – Jusuf Kalla mendatangi kantor tvOne di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dan kantor biro tvOne di Yogyakarta. Massa di Jakarta melakukan orasi, mengecam pemberitaan tvOne yang dinilai memainkan isu komunisme sebagai kampanye hitam terhadap Jokowi. Di Yogyakarta, massa yang marah akibat pemberitaan, mencoreti kantor biro redaksi dengan cat merah.

Di luar kasus kekerasan, AJI Indonesia juga mencatat ketegangan kontestasi pemilu presiden akibat terbelahnya media dalam dua kubu yang berkompetisi. Keprihatinan AJI, terutama pada diseret-seretnya jurnalis dan newsroom sebagai bagian dari aktor kontestasi itu. Kebijakan sejumlah media menggelar hitung cepat hasil pemungutan suara 9 Juli yang belum tuntas, juga meningkatkan ketegangan di antara pendukung capres - cawapres.

Hal itu, antara lain terlihat dari protes terbuka Prabowo Subianto atas keberimbangan peliputan sejumlah media pada Rabu (9/7/2014). Prabowo memprotes kehadiran sejumlah jurnalis dari Kompas TV di rumah Prabowo di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat yang sama, Prabowo pun secara terbuka menolak diwawancarai Metro TV dengan alasan pemberitaan Metro TV selalu menyudutkan Prabowo.

Hal-hal seperti di atas memerlukan kejernihan dan kebijakan capres - cawapres berikut tim suksesnya masing-masing. Harus diingat bahwa pelibatan jurnalis dan media dalam politik pemilu secara langsung pada dasarnya dapat membahayakan independensi, netralitas, dan keberimbangan laporan media.

Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut;

Pertama, tidak menerima upaya kriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kabupaten Banyumas, namun menganjurkan pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers agar menempuh hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40/1999. AJI Indonesia menyerukan pasangan capres-cawapres beserta tim pendukungnya agar menghormati hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan pilpres.

Kedua, Kepolisian Resor Banyumas harus menolak untuk menyidik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Ketiga, tiga jurnalis mencari konfirmasi adalah pemenuhan kewajiban etik profesi mereka dan oleh karena itu tindakan mereka jurnalis tidak dapat dipidanakan.

Keempat, terkait kasus kekerasan yang terjadi terhadap stasiun tvOne, AJI mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta agar mengusut pelaku penyegelan dan aksi mencoreti kantor biro tvOne di Yogyakarta.

Kelima, AJI Indonesia menyerukan para jurnalis, baik media cetak maupun media elektronik, agar mengedepankan jurnalisme beretika dan memastikan azas keberimbangan serta fairness dalam peliputan. Pers harus yang menghindari pemberitaan yang memanaskan situasi, termasuk tidak menduplikasi kabar fitnah yang terhadap pihak manapun.

Keeman, AJI Indonesia juga menyerukan setiap pasangan capres-cawapres beserta tim suksesnya agar memberikan akses informasi yang adil kepada semua media yang ingin meliput perkembangan pilpres agar media dapat mengupayakan keberimbangan dalam pemberitaan masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI