Seorang Warga NAD Buat Petisi Cabut Izin Penyiaran tvOne

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 06:36 WIB
Seorang Warga NAD Buat Petisi Cabut Izin Penyiaran tvOne
Logo tvOne
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah petisi online yang dilakukan oleh warga Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, Teuku Kemal Fasya untuk mencabut izin penyiaran tvOne sudah ditandatangani oleh 816 orang. Kemal mengajukan petisi itu di laman change.org sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar.

“Kami menyerukan mencabut izin penyiaran tvOne karena televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan itu terbukti secara sistematis, terencana, sporadis, dan cukup lama menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional,” kata Kemal dalam laman change.org, Jumat (11/7/2014).

Kemal mengaku tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan tersebut tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

“Kami menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa,” ujarnya.

Dia menilai, apa yang dilakukan tvOne bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang survei Gallup, membangun opini meresahkan tentang bahaya komunisme yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Joko Widodo, melakukan kampanye kepada pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa pada hari tenang 6-8 Juli 2014, menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dari lembaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas metodologisnya, dan menyembunyikan hasil survei yang berbeda dengan preferensi politik tvOne.

“Atas dasar itulah kami meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran tvOne. Hal ini demi kemaslahatan bangsa dan  demokrasi yang telah kita rawat bersama, serta mencegah bangsa ini terpecah-belah dan mengarah kepada perang saudara seperti yang terjadi di era NAZI Hitler, Yugoslavia, dan Rwanda,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI