Suara.com - Pengelola Jakarta International School (JIS) Pondok Indah menganggap penetapan dua guru berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak tidak mendasar.
"Tuduhan yang ditujukan kepada mereka sama sekali tidak benar dan dibuat tanpa dasar apa pun," kata perwakilan bagian Komunikasi JIS melalui surat elektronik di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Pihak JIS berkeyakinan hasil penyidikan Polda Metro Jaya akan menunjukkan kedua guru tersebut tidak bersalah atas segala dugaan tindakan kriminal yang dituduhkan.
Pengelola sekolah internasional itu kecewa dan terkejut ketika menerima informasi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka NB dan FT sebagai tersangka terkait kasus kekerasan seksual yang dialami murid TK JIS.
JIS telah berusaha kooperatif dengan aparat kepolisian selama proses penyidikan berkaitan dengan tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan enam pekerja alih daya (outsoucing) PT ISS Indonesia sejak laporan pertama pada Maret 2014.
JIS akan mendampingi guru dalam proses hukum yang dijalani karena kedua tersangka itu telah menunjukkan teladan dan profesionalisme selama bekerja.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Tadi (Kamis) siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Rikwanto.
Awalnya, penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua guru itu namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan berada di luar kota pada Kamis.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan. (Antara)