Berkas Tersangka Sodomi JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2014 | 20:23 WIB
Berkas Tersangka Sodomi JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lima dari enam tersangka pelaku sodomi murid TK Jakarta International School (JIS) (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan sodomi terhadap bocah murid TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kemarin sudah turun P21 dari kejaksaan. Untuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Kabid Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2014).

Menurut Rikwanto, mulai sekarang kejaksaan akan melengkapi berkas penuntutan untuk diajukan ke pengadilan.

"Selanjutnya jadi penuntutan di kejaksaan," imbuhnya.

Kelima tersangka pelaku sodomi terhadap M (6) siswa TK JIS, dikenakan dakwaan pasal hukuman berlapis oleh Polda Metro Jaya.

Selain dikenakan pasal 292 KUHP soal pencabulan, para pelaku juga diancam dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Pasal tersebut menyebut soal ancaman hukuman 15 tahun penjara buat ketiga pelaku dan minimal hukuman penjara lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI