Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah NB dan FT sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
"Tadi (Kamis) siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Seperti dikutip Antara, Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua guru itu namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan berada di luar kota. Penyidik Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan.
Meski tidak memenuhi panggilan penyidik, Rikwanto menyatakan pihaknya tidak khawatir akan melarikan diri karena ada pengacara dari kedua tersangka tersebut.
Rikwanto menambahkan penyidik juga berencana memeriksa salah satu guru JIS lainnya yang masih berstatus saksi terlapor yakni ED pada Jumat (11/7/2014).
"ED masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti yang lain," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengungkapkan salah satu korban yang juga murid taman kanak-kanak JIS mengaku tersangka memasukkan obat, namun penyidik masih mendalami kesaksian itu.
Sebelumnya, polisi juga sudah meminta keterangan terhadap Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr. Penyidik menganggap cukup keterangan tersebut.
"Kepala sekolah sudah cukup keterangannya," pungkasnya.