KPK Menahan Wali Kota Palembang dan Istri

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2014 | 18:55 WIB
KPK Menahan Wali Kota Palembang dan Istri
Gedung KPK, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI