Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (Antara)
KPK Menahan Wali Kota Palembang dan Istri
Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 10 Juli 2014 | 18:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
20 Januari 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI