Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh dalam kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira tidak ada langkah hukum apa-apa, saya taat hukum, saya akan mengikuti proses," kata Romi usai diperiksa KPK sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Romi keluar dari gedung KPK menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun ia menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.
"Soal materi saya tidak akan berkomentar," ungkap Romi.
Terkait pemerintahan kota Palembang sendiri, Romi mengaku sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Saya kira ada aturannya, kita ikuti aturan yang berlaku," ungkap Romi singkat.
Setelah Romi keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 17.40 WIB, berselang lima menit, istrinya Masitoh juga keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Masitoh yang mengenakan jilbab biru hanya diam saja saat ditanya mengenai penahanannya tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya ditahan di tempat terpisah.
"Tersangka Wali Kota Palembang RH (Romi Herton) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Guntur, sedangkan istrinya M (Masitoh) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di 'basement' gedung KPK," kata Johan.
Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.