Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan hasil hitung cepat tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014 karena tidak ada kedudukan hukumnya.
"Kedudukan hukum hasil quick count oleh lembaga survei tidak ada apa-apanya. Maka tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan sebagai pemenang pilpres," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Menurut dia, kalau ada yang mengklaim sebagai pemenang dan bertindak seolah-olah sebagai pemenang, itu tidak etis dan tidak tahu kedudukan hukum hasil quick count.
"KPU sebaiknya mengaturnya dalam peraturan KPU tentang hasil quick count," kata dia.
Dia mengutarakan lembaga survei perlu menjelaskan metode dan margin errornya atau tingkat akurasi hasilnya karena reputasi akademik sebagai lembaga ilmiah menjadi taruhannya.
"Lembaga survei wajib menjelaskan kepada usernya dan risiko yang terjadi jika dipergunakan," kata dia.
Mudzakir menjelaskan jika tingkat akurasi rendah, berarti tingkat kepercayaan hasil juga rendah. Hasil lembaga survei untuk konsumsi publik.
Karena itu, KPU harus melakukan evaluasi terhadap lembaga survei yang tidak kredibel. Kalau lembaga survei tersebut tidak kredibel sebaiknya tidak diizinkan untuk melakukan hitung cepat Pemilu agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang sesat.
Seperti diketahui, dari 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, delapan diantaranya memenangkan Jokowi- JK menang tipis dari Prabowo-Hatta. Sementara siasanya kuasai oleh Prabowo-Hatta. (Antara)