Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mempunyai hubungan dengan sejumlah lembaga survei yang melakukan hitung cepat usai pencoblosan Pilpres 2014.
"Pertama KPU sebetulnya tidak punya hubungan, tidak punya kaitan dengan quick count karena KPU melakukan real count," kata Komisioner KPU Arif Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Arif menerangkan peraturan KPU nomor 23 tahun 2013 yang telah diubah dengan nomor 14 tahun 2014 menyebutkan, bahwa lebaga survei yang melakukan jajak pendapat, melakukan survei, melakukan quick count harus memberitahukan kepada KPU maupun publik.
Pemberitahuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan metodologi yang digunakan dalam survei.
“Kemudian peronilnya siapa, samplingnya bagaimana sesuai metodologi itu, dan dia harus memberikan pernyataan bahwa hasil yang diumumkan yang dibuat itu bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu, supaya masyarakat tidak mempersepsikan macam-macam,” terang Arif.
Arif juga menekankan, publik jangan sampai dikecoh dengan klaim soal persentase data yang masuk dalam survei. Hal itu harus termasuk salah satu poin yang mesti diungkap oleh lembaga survei.
"Perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu,” lanjutnya.
Persentase antara KPU dengan lembaga survei juga berbeda. KPU menggunakan pesrentase bedasarkan hitung manual dari dari setiap TPS di Indonesia dan luar negeri.
“Kalau KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," jelas Arif menambahkan.