Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia R mengimbau pasangan capres-cawapres serta pendukung untuk bersama-sama menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden diumumkan pada 22 Juli 2014.
Ferry berharap kepada mereka agar tidak terjebak dengan hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei yang memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Ferry kemudian menyebutkan peraturan KPU Pasal 23 tahun 2013 tentang lembaga survei, dimana lembaga survei harus menyebutkan dan menginformasikan sumber dana terkait pelaksanaan hitung cepat, selain menyebutkan dimana sumber dana yang untuk membiayai survei. Lembaga survei juga harus menerangkan kepada publik untuk menginformasikan ke masyarakat hasil survei yang dikeluarkan salah satu lembaga survei tersebut bukanlah hasil resmi.
"Berdasarkan Pasal 23, semua lembaga survei harus informasikan sumber dana dan metodologi dan menyatakan secara resmi bahwa (hasil quick count) bukan hasil resmi pemilu," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah pemungutan suara 9 Juli 2014 ditutup, masing-masing kubu capres-cawapres langsung saling klaim keluar sebagai pemenang pilpres versi quick count. Mereka juga saling mementahkan klaim kemenangan lawan sehingga suasana politik semakin panas.
Pemilu presiden diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.