Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kini, Kamis (10/7/2014), akan memanggil tiga orang saksi yakni, Kepala Unit Layanan Pengadaan Hendrik Suherman, Kepala BKP5K Ir. Siti Farikah, dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Dra Rachmat Surjana.
"Diperiksa untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima suara.com, Kamis (10/7/2014).
Kasus tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin pasal dijerat pasal UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.