Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak pasangan capres dan cawapres, baik Prabowo Subianto – Hatta Rajasa maupun Joko Widodo – Jusuf Kalla, untuk menanggapi hasil penghitungan cepat (quick qount) hasil Pemilu Presiden 2014 secara proporsional.
"Jangan menjadikan hasilnya sebagai kebenaran dan menjadi dasar kemenangan sebelum adanya putusan resmi dari KPU," kata Komisioner Komnas HAM Manager Nasution, Kamis (10/7/2014). Pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual oleh KPU pada 22 Juli 2004.
Kemudian, Komnas HAM mendesak kedua kubu untuk menghormati seluruh hasil atau kebijakan yang diputuskan oleh KPU dan Bawaslu sehingga proses demokrasi dapat terus dipertahankan.
Kedua kubu juga didesak tidak melakukan upaya provokasi, mengeluarkan pernyataan kemenangan atau tindakan lain yang dapat ditafsirkan oleh pendukung sebagai legitimasi atas kemenangan sebelum adanya putusan final oleh KPU.
"Mengingat seluruh tindakan tersebut memiliki dampak yang akan diikuti oleh masyarakat khususnya pendukungnya," kata Manager.
Seperti diketahui, setelah pemungutan suara 9 Juli 2014 ditutup, masing-masing kubu capres-cawapres langsung saling klaim keluar sebagai pemenang pilpres versi quick count. Mereka juga saling mementahkan klaim kemenangan lawan sehingga suasana politik semakin panas.