Suara.com - Calon presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR, Selasa (8/7/2014).
Adapun dalam revisi yang digalang oleh fraksi-fraksi partai pendukung Prabowo Subianto - saingan Jokowi dalam pemilihan presiden hari ini (9/7/2014) - diatur bahwa ketua DPR tidak lagi harus berasal dari partai pemenang pemilu.
Perubahan itu diprotes oleh Fraksi PDI Perjuangan, partai peraih suara terbanyak di pemilihan anggota legislatif lalu. Partai pengusung Jokowi di pilpres itu bahkan melakukan aksi walk out saat revisi UU itu disahkan.
Tetapi menurut Jokowi, hal itu bukan masalah besar jika dia terpilih sebagai presiden.
"Sudah kita sampaikan, di Solo kita 40 persen, enggak ada masalah. Di DKI 11 persen, enggak ada masalah kok. Itu masalah komunikasi saja," kata Jokowi usai menghadiri acara di Tugu Proklmasi, Jakarta, Rabu (9/7/2014).
Menurut Jokowi, hal itu tidak akan menjadi masalah dan tidak akan membuat programnya di pemerintahan terhambat.
Dia menegaskan, seperti di Jakarta, Ketua Dewan bukan merupakan berdasarkan partai pengusungnya, namun dirinya masih bisa bekerja sama dalam menjalankan programnya.
"Di dewan itu biasa. Di DKI apa ketua dewannya dari kita? Kan juga gak ada masalah bekerja sama dengan sangat baik dengan 11 persen," kata Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini.