Malaysia Larang Pedagang Jual Makanan Sebelum Pukul 3 Sore

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2014 | 17:31 WIB
Malaysia Larang Pedagang Jual Makanan Sebelum Pukul 3 Sore
Kesibukan berburu makanan berbuka puasa. [Antara/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di Malaysia, para penjual makanan yang beragama Islam dilarang menjual makanan kepada umat Muslim sebelum pukul 3 sore selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Urusan Agama Islam di Kabinet Perdana Menteri Malaysia Jamil Khir Baharom.

"Tidak wajar bagi umat Muslim jika membeli makan sebelum pukul 3 sore kecuali mereka tidak berpuasa," kata Baharom.

Menurut Baharom, dewan keagamaan negara bagian memiliki wewenang untuk menegakkan larangan tersebut.

"Kita harus menegakkan peraturan ini (untuk tidak berjualan sebelum pukul 3 sore) sehingga tidak mendorong orang untuk membatalkan puasa," lanjut Baharom.

Dilaporkan sebelumnya, para penjaja makanan yang nekat menjual makanan kepada umat Muslim sebelum waktu berbuka akan dikenai denda sebesar 300 Ringgit atau sekitar Rp1 juta. Selain denda, peralatan dagang mereka juga akan disita. Sama seperti di Indonesia, masyarakat Muslim Malaysia juga sedang menjalani ibadah puasa Ramadan. (Asia One)

REKOMENDASI

TERKINI