Suara.com - Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, menangkap seorang warga yang "nyoblos" dua kali pada pemungutan suara pemilu presiden di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (9/7/2014).
"Warga yang ditengarai mencoblos dua kali ini di TPS 6 Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota, Pamekasan," kata anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Divisi Penindakan, Sofyan.
Warga yang mencoblos dua kali ini ditangkap oleh kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menjadi saksi pasangan calon presiden Jokowi-JK di TPS itu. Pelaku selanjutnya digiring ke kantor Panwascam di Jalan Trunojo, Pamekasan.
Pihak Panwascam, ketika itu langsung melakukan pemeriksaan kepada warga yang tertangkap itu, dan kepada saksi pasangan capres Jokowi-JK.
"Tapi orang yang menangkap ini tidak memiliki bukti, baik berupa berkas ataupun gambar, terkait laporan yang disampaikan," terang Sofyan.
Karena tidak cukup bukti maka, sambung dia pihak Panwascam tidak melanjutkan laporan penyidikan laporan yang disampaikan saksi tim pemenagan Jokowi-JK tersebut.
"Kami juga menanyakan kepada saksi lainya dan warga di sana mengaku tidak ada yang mengetahuinya, sehingga Panwascam kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan laporan mencoblos dua kali ini," ujarnya. (Antara)