Suara.com - Operator kapal feri Sewol ternyata lebih mementingkan keuntungan daripada keselamatan dari penumpang. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan, kapal tersebut bisa beroperasi dengan menggunakan dokumen palsu.
Atas temuan tersebut, pemerintah Korea Selatan akan memanggil pejabat dari Kementerian Kelautan, Badan Pendaftaran Kapal Korea dan juga Asosiasi Pelayaran Korea.
TIga lembaga tersebut dinilai lalai sehingga feri Sewol bisa beroperasi dengan dokumen palsu. Dalam laporan tersebut, tim audit juga menyimpulkan, penjaga pantai dan Menteri Keamanan sera Masalah Publik tidak bekerja maksimal dalam merespon bencana tersebut.
Feri Sewol tenggelam pada 16 April lalu dan menewaskan hampir 300 orang. Sebagian besar penumpangnya adalah pelajar yang akan melakukan liburan. Hanya 172 penumpang yang berhasil diselamatkan.
Kemarin, keluarga korban penumpang feri Sewol berlinang air mata bercampur marah ketika jaksa penuntut memutar video tenggelamnya kapal itu di ruang sidang.
Video yang diambil dari kapal penjaga pantai dan helikopter memperlihatkan detik-detik terakhir sebelum feri Sewol tenggelam pada 16 April lalu.
Sebagian besar korban yang tewas adalah pelajar sekolah dari SMA di Ansan yang hendak berlibur. Belasan keluarga penumpang berada di dalam ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan terhadap kapten dan kru kapal.
Mereka tidak kuasa menahan linangan air mata saat melihat para penumpang berupaya untuk menyelamatkan diri dari kapal yang akan tenggelam itu.
Mereka juga marah saat melihat rekaman video yang memperlihatkan kapten kapal dan juga belasan kru lainnya melompat dari kapal dan meninggalkan penumpang. Kapten Lee Joon-seok dan tiga kru feri Sewol didakwa telah melakukan pembunuhan melalui pengabaian yang bisa berujung dengan hukuman mati. (CNN/AFP)