Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yaitu hukuman penjara selama 18 tahun.
"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Miharja di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ranu, KPK mengekesekusi Djoko Susilo segera setelah KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
"Ya sejak kita terima putusan pada Juni lalu," tambah Ranu.
Dalam amar putusannya majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara.
MA juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik meski tidak dengan suara bulat.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni 2014 lalu.
Putusan ini meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Djoko dihukum 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Padahal pada vonis 3 September 2013 lalu, Djoko hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti dan tidak mencabut hak politik Djoko.