Suara.com - Sebanyak 61 pasien ganguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (9/7/2014) besok.
"Hari ini kami melakukan koordinasi ke RSJ Marzoeki Mahdi untuk memastikan pasien rumah sakit yang akan menyalurkan hak pilihnya, dari 231 pasien yang dirawat, terdapat 61 pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih," ujar Bambang Wahyu Komisioner Devisi Sosiliasi, KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/7/2014).
Menurut Bambang, ada 65 pasien gangguan jiwa dirawat di RSJ, namun setelah dilakukan observasi hanya 61 orang yang dinyatakan layak mengikuti pencoblosan.
"Berdasarkan analisis mediknya, 61 pasien sudah dinyatakan sehat, namun sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kondisi kejiwaannya," ujar Bambang.
Bambang menyebutkan pasien RSJ Marzoeki Mahdi tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).
Untuk pencoblosan, lanjut Bambang, pasien di RSJ Marzoeki Mahdi akan didatangi oleh TPS keliling milik TPS 1 Menteng yang berada di dekat rumah sakit.
"Jadi tidak ada TPS khusus di rumah sakit. Pasien rumah sakit akan dibantu petugas dari TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya besok," kata Bambang.
Menurut Bambang, pasien dengan gangguan jiwa memiliki hak sebagai pemilih. Hal ini sesuai dengan instruksi KPU Pusat untuk mengakomodir pasien di rumah sakit menyalurkan hak pilih.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah atau pernah kawin mempunyai hak memilih. "Dalam hal ini, tak terkecuali bagi penderita gangguan jiwa atau orang dengan disabilitas mental," ujar Bambang.
Bambang juga memastikan, suara dari pasien gangguan jiwa tidak akan dicurangi karena pasien akan diawasi oleh saksi masing-masing pasangan calon, serta petugas KPU dan PPL Panwaslu. (Antara)