Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menolak tudingan tidak mau mengakomodir warga Indonesia di Hongkong yang belum bisa memberikan hak suaranya di pilpres 2014. Hal ini merupakan buntut kericuhan yang terjadi pada Minggu (6/7/2014) di tempat pemungutan suara Victoria Park.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, insiden itu terjadi lantaran adanya aksi solidaritas dari warga yang sudah mencoblos untuk menunggu teman-teman mereka yang belum mencoblos.
Saat ditanyakan jumlah WNI yang tidak bisa mencoblos lantaran waktu sudah habis, Ferry belum bisa menyebutkannya. Ferry beralasan, Badan Pengawas Pemilu belum bisa mengidentifikasi jumlah warga yang ada saat itu.
"Kemarin informasinya dari Ketua Bawaslu (Muhammad), tidak teridentifikasi jumlahnya, karena yang datang itu adalah yang sudah mencoblos, jadi membaur antara yang sudah dan belum mencoblos. Jadi tidak bisa diidentifikasi datanya," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Ferry menjelaskan jam pemungutan suara di Hongkong mulai pukul 09.00 dan ditutup pukul 17.00 waktu setempat. Di luar jam itu, KPU tidak bisa mengakomodir calon pemilih.
Terkait tuntutan untuk pemungutan suara ulang atau lanjutan, KPU memastikan tidak bisa merealisasikannya.
"Enggak (perlu pemilu ulang)," ujarnya.